Dibalik Kasus Kontrak Politik, Panwaslu Tidak Berani Panggil Paksa
Kordiv HPP Panwaslu Lotim, Sahnam |
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Panwaslu Lombok Timur tidak berani melakukan pemanggilan paksa terhadap salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Lotim dengan Ketua Ormas terkait masalah laporan dugaan kontrak politik yang sedang ditangani Panwaslu saat ini.
Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Panwaslu Lotim, Sahnam kepada wartawan di kantornya.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor,karena tidak ada aturannya," tegasnya.
Namun begitu,lanjut Sahnam pihaknya telah melayangkan panggilan yang kedua kalinya terhadap oknum Calon Bupati Lotim dan Ketua salah satu ormas di Lotim. Karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.
Tapi untuk salah satu Cabup itu justru memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk menghadiri. Namun tidak boleh untuk diwakilkan,sedangkan oknum Ketua ormas itu justru tidak hadir tanpa adanya keterangan atau pemberitahuan.
"Kalau saksi-saksi sudah kami melakukan pemeriksaan mengenai masalah kontrak politik, tinggal yang membuat kontrak itu yang belum datang," tandas Sahnam (zal)
Post a Comment