Ajudan Wabup Non Aktif Dari Kalangan ASN, Pjs Bupati Desak Panwaslu Memproses
Oknum ASN menjadi ajudan Wabup Lotim non aktif yang juga Cabup Lotim mendampingi saat menghadiri Hultah NWDI ke-83 di Anjani beberapa waktu lalu |
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lombok Timur, H.Ahsanul Khalik meminta Panwaslu Lotim untuk memproses keberadaan Ajudan Wakil Bupati Lombok Timur non aktif yang ternyata adalah seorang ASN.
Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan Mendagri dan Kemen PAN-RB RI. Apalagi, Wabu non aktif saat ini mencalonkan diri menjadi Bupati.
"Saya akan cek siapa yang keluarkan SK-nya oknum ASN itu menjadi Ajudan wabup non aktif," kata Ahsanul Khalik kepada wartawan.
Ia menjelaskan calon yang bersangkutan merupakan cuti diluar tanggungan negara. Maka tentunya tidak menggunakan yang ada hubungan dengan fasilitas negara.
Sementara pada satu sisi dirinya juga mengaku sangat kasihan terhadap ASN tersebut nantinya. Terhadap kariernya kedepannya,sehingga tentunya harus memposisikan dirinya netral.
"Kasihan nantinya ASN-nya,maka itu yang tidak diperhatikan oleh yang bersangkutan dampaknya," tegas Pjs Bupati Lotim, H.Ahsanul Khalik.
Di tempat terpisah Koordinator Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Panwaslu Lotim, Sahnam saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan terhadap oknum ASN tersebut. Karena pihaknya sudah mendapatkan buktinya.
"Kami akan layangkan panggilan terhadap oknum ASN yang menjadi ajudan salah satu calon Bupati Lotim," tegas Sahnam singkat. (zal)
Post a Comment