Pejabat Eselon II Pengisi Tiga OPD Lowong Akhirnya Dilantik
SuaraLombok.com | Lombok Tengah - Tiga jabatan kosong eselon II yang selama ini lowong akhirnya terisi, setelah Plt bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri melantik tiga pejabat baru, Rabu (18/4) di ruang rapat utama Tastura kantor bupati Lombok Tengah.
Tiga pejabat yang dilantik, yakni H Lalu Aknal Afandi, MM sebagai Kasat Pol PP yang sebelumnya menjabat Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Loteng, Ir Muhammad Amir Ali sebagai Kepala Dinas PUPR yang sebelumnya Sekretaris dinas PUPR, Drs H Muliardi Yunus sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Kelaurga Berencana (P3AP2KB) sebelumnya menjabat sebagai Camat Praya Timur.
Lalu Pathul Bahri dalam sambutannya mengatakan setelah pelantikan ini kalian akan memikul tanggungjawab yang besar. Dimana, sebelumnya tidak memiliki beban, sekarang akan menanggung amanah yang berat pertanggungjawabannya baik di dunia maupun akhirat.
Bahkan, publik akan tertuju kepada saudara dalam setiap gerak geriknya. Ini akan menjadi perhatian dan sorotan masyarakat luas. Untuk itu, berhati-hatilah dalam melangkah mengemban amanah ini.
“Jadi pemimpin yang mampu menunjukkan keteladanan,” katanya.
Tidak hanya diruang kerja semata. Namun, hendaknya mampu menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih kepada para pejabat yang menempati posisi pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Jangan sekali-kali melakukan tindakan yang menyulitkan masyarakat, apalagi sampai membenani masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, janganlah sampai melihat jabatan sebagai hal yang sederhana. Apalagi hanya sebagai kebanggaan semata dan kosong prestasi. Namun, posisi jabatan harus dimanfaatkan untuk menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi untuk masyarakat.
“Kami minta tetap memegang prinsip sebagai pelayan masyarakat dan selalu dalam niat untuk ibadah kepada Allah SWT,” tegasnya.
Semua tahu tambah Pathul Bahri, proses menuju pelantikan cukup lama dan melalui proses seleksi yang telah berjalan sesuai ketentuan yang ada. Panitia seleksi telah bekerja secara baik dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ASN pasal 69.
Artinya, pejabat pimpinan tinggi yang dilantik adalah mereka yang layak berdasarkan kriteria tanpa melihat siapa dan dari mana dia berasal serta sedah susai dengan posisi yang dilamarnya masing-masing.
“Hasil seleksi telah dilaporkan ke KASN dan telah memperoleh rekomendasi nomor B-3203/KASN/12/2017 tanggal 16 Desember 2017,” terangnya.
Sementara, pelantikannya sendiri membutuhkan proses persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Akhirnya terbitlah surat persetujuan Mendagri RI nomor 821/2122/SJ tanggal 6 April 2018.
“Inilah sebagai dasar dilaksanakan pelantikan,” pungkasnya. (del)
Post a Comment