Piye

Paripurna Istimewa, Dewan Telurkan Berbagai Rekomendasi Bagi Eksekutif

SuaraLombok.com | Lombok Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggelar rapat paripurna istimewa untuk menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun 2017.

Hal tersebut dilaksanakan setelah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 peraturan pemerintah RI nomor 3 tahun 2017 tentang laporan penyelenggara pemerintah daerah kepada pemerintah,  LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD  yang  telah membahas LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran 2017 itu.

Sekertaris DPRD Lombok Tengah, R Mulyatno Junaidi dalam penyampaianya mengungkapkan bahwa laporan Pansus Dewan terhadap LKPJ telah disetujui menjadi rekomendasi DPRD pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada 26 April 2017 lalu. 

“Atas pertimbangan itulah maka perlu menetapkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah dengang keputusan DPRD Lombok Tengah,” ungkap Mulyatno memberikan sambutan.

Salah satu yang menjadi rekomendasi dewan yakni pengelolaan pendapatan Daerah, dimana pemerintah diminta menetapkan target pendapatan secara lebih cermat dan rasional sesuai dengan potensi yang dimiliki. 

DPRD menilai beberapa potensi PAD capaianya melampaui target sampai bebrapa kali lipat, namun juga terdapat potensi PAD yang capaianya sangat rendah terutama yang bersumber dari retrebusi daerah. 

“Pemda juga diminta untuk lebih tegas dalam mengevaluasi capaian target PAD Retribusi yang dikelola masing- masing SKPD yang ada,”tambahnya.

Mengingat realisasi target retribusi pasar yang dikelola oleh kecamatan sangat minim, untuk itu Dewan merekomendasikan kepada Pemda agar pengelolaanya diserahkan kepada OPD terkait. 

“Pemda diminta dalam melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah, tidak lagi dilakukan secara manual, akan tetapi memampaatkan tekhnologi informasi dengan menggunakan aplikasi e-income,”tambahnya.

Selain merekomendasikan pengelolaan pendapatan daerah, dewan juga memberikan rekomendasi terkait pengelolaan belanja daerah, dimana dalam hal penyusunan jumlah dan jenis jabatan PNS hendaknya memprioritaskan pada kebutuhan jabatan yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintahan, sesuai dengan karakteristik dan core business masing- masing instansi.

“Penyusunan kebutuhan PNS hendaknya dilaksanakan sejalan dengan priortitas pembangunan nasional yang pada saat ini masih diprioritaskan untuk kebutuhan pelayanan dasar seperti pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga yang mendukung program pemerintahan,” lanjutnya.

Dimana pemenuhan kebutuhan jenis jabatan hendaknya juga mempertimbangkan urusan instansi atau potensi daerah yang dimiliki.

Dimana penyusunan harus didasarkan kepada rencana strategis dan dinamika atau perkembangan organisasi. Pemda lebih obyektif dalam perencanaan anggaran, sehingga anggaran yang disusun mencerminkan efektifitas dan efisiensi. 

Sehingga perencanaan betul- betul diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Pemda juga diminta untuk sungguh- sungguh menggali hal- hal yang menjadi persoalan atau kendala dalam pengelolaan belanja daerah,”jelasnya.

Dewan juga merekomendasikan urusan yang harus dilakukan di masing- masing SKPM yang ada di Lombok Tengah seperti urusan pendidikan, dewan mendorong peningkatan kualifikasi dan kometensi guru PAUD,SD, maupun SMP guna meningkatkan mutu pendidikan dasar. Selain itu mereka meminta agar mendistribusikan guru secara merata untuk memenuhi rasio guru persekolah.

“Mengisi kekosongan kepala sekolah dari guru yang sudah lulus tes calon kepala sekolah terutama untuk kebutuhan penerbitan ijazah. Dewan juga merekomendasikan agar memberi kepastian khusus terhadap eksistensi Sekolah Luar Biasa (SLB) guna memberikan akses pelayanan pendidikan kepada anak dengan kebutuhan khusus,”tambahnya.

Untuk urusan  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman agar melakukan pendataan kembali terhadap kawasan pemukiman kumuh di Lombok Tengah, karena sampai dengan saat ini masih banyak wilayah kumuh lainya yang membutuhkan penanganan. 

Disatu sisi agar instansi terkait mempercepat penyusunan regulasi yang mengatur tentang lampu penerangan jalan umum sebagai upaya untuk menekan meningkatnya jumlah pemasangan lampu penerangan secara ilegal.

“Instansi terkait juga harus melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap pemasangan lampu penerangan jalan umum dengan sistem meterisasi dan mengganti penggunaan lampu berdaya tinggi dengan lampu hemat energi,” jelasnya.

Sementara catatan umum yang perlu mendapat perhatian Pemda bahwa dalam dokumen LKPJ yang disampaikan, DPRD menyayangkan bahwa persoalan- persoalan yang dicantumkan banyak berkaitan dengan kekurangan Sumber Daya ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi, hal ini tidak berbanding lurus dengan besarnya belanja pegawai yang dianggarkan.

“Oleh sebab itu, diminta kepada Pemda untuk melakukan kajian secara konfherensif untuk menemukan sumber permasalahan yang sesungguhnya guna disusun perencanaan yang tepat dalam upaya pemenuhan kebutuhan SDA PNS yang dalam upaya pemenuhanya sesuai dengan analisa beban kerja yang obyektif,”tambahnya.(del)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.