Piye

PPDB Jadi Obyek Pungli, Kadikbud Berikan Pembelaan

PPDB Jadi Obyek Pungli, Kadikbud Berikan Pembelaan
SuaraLombok.com | Lombok Barat - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diduga kerap menjadi ladang pungli di sekolah. Pasalnya, pada proses ini pihak sekolah diduga kerap meminta uang kepada siswa dengan dalih uang pembangunan, uang seragam dan lainnya.

Kepala Dikbud Lobar, Hendrayadi yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sampai hari ini pihaknya masih kebingungan lantaran belum ada kejelasan dari tim Saber Pungli terkait larangan meminta uang sumbangan semacam ini.

"Jujur kita masih bingung tentang masalah pungli di sekolah," akunya.

Dikatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari tim saber pungli sebagai dasar acuan mengetahui isi dan bentuk larangan pungli.

"Seharusnya ada kejelasan sebagai dasar hukumnya seperti apa dan sejauh mana batas pungli agar bisa diimplementasikan," imbuhnya.

Meski begitu, UU pendidikan nasional mengenai dugaan pungli terkait pemberian uang dari wali siswa masih bisa dibantah dengan aturan lainnya yang menyatakan jika pendidikan merupakan kewajiban bersama.

"Ada 3 pihak yang berkewajiban, pemerintah, pihak ketiga dan masyarakat atau lebih spesifik wali siswa," terangnya.

Artinya, jika mengacu pada aturan itu, maka uang pembangunan, seragam dan lainnya belum masuk dalam spesifikasi pungli. Sebab, menurut KBBI, pungli itu dengan memaksa orang lain untuk memberikan lebih dari ketentuan guna kepentingan pribadi.

"Jika di sekolah atas kesepakatan bersama dan untuk kepentingan sekolah ya dalam batas normatif aja," tandasnya. (05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.