Piye

Kasus Perusda, Sekda Nursiah Akhirnya Penuhi Panggilan

Kasus Perusda, Sekda Nursiah Akhirnya Penuhi Panggilan
SuaraLombok.com | Lombok Tengah - Setelah sempat mangkir, Sekda Loteng, HM Nursiah akhirnya datang memenuhi panggilan jaksa dalam kasus Perusda PT. LTB.

Nursiah datang sendiri tanpa didampingi salah satu pejabat di lingkup Pemkab Loteng. Bahkan, dari pantauan Suara Lombok, mobil dinas Sekda dengan plat DR 6 tidak tampak terparkir di halaman kantor Kejari Praya.

Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri yang dikonfirmasi usai pemeriksaan menjelaskan, Nursiah masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Sebenarnya kami panggil beliau kemarin tapi beliau berhalangan hadir," jelas Hasan.

Lebih jauh dijelaskan, Nursiah dicecar 27 pertanyaan selama 2 jam pemeriksaan. Arah pertanyaan masih seputar kapasitas Nursiah saat pembentukan PT. LTB.

"Saat itu beliau masih sebagai Asisten III Sekda di Sekretariat Daerah," sambung Hasan.

Ditanya tentang proses pemeriksaan, Hasan membeberkan jika arah pertanyaan lebih spesifik kepada proses mempihak-ketigakan penggunaan. Anehnya, lanjut Hasan, Sekda yang saat itu masih menjabat Asisten III menjawab tidak tahu-menahu tentang proses memihak-ketigakan pengelolaan Perusda.

"Sekda malah ngaku kalau beliau baru tahu dipihak-ketigakan setelah ada masalah seperti ini," terang Hasan.

Pihaknya masih terus mendalami hal ini apakah kemudian ada kemungkinan keterlibatan Pejabat lingkup Pemkab atau tidak dalam persoalan ini atau tidak. Sehingga kedepan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain seperti 4 orang notaris yang sempat disebut-sebut oleh sejumlah saksi sebelumnya sebagai pihak yang mengatur pembuatan akte Perusda dan prosesi penerimaan uang.

"Bupati juga kita jadwalkan untuk kita panggil," tandas Hasan.

Sekda Loteng, HM Nursiah sendiri saat ditanya tentang kedatangannya ke Kejari Praya irit bicara. Ia hanya mengatakan jika ia datang untuk berkonsultasi tanpa menjelaskan lebih jauh terkait hal yang akan dikonsultasikan bersama pihak Kejaksaan.

"Saya datang konsultasi," singkatnya. (03)

Baca juga : 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.