Piye

Kasus Perusda, Uang Kembali Tersangka Tetap Dibui

Kasus Perusda, Uang Kembali Tersangka Tetap Dibui
SuaraLombok.com | Lombok Tengah - Meski pihak direksi Perusda PT. LTB berhasil mengembalikan dana penyertaan modal ke kas daerah, tapi hal itu tidak menghentikan proses hukum.

"Tidak peduli apakah dikembalikan atau tidak, prosesnya tetap jalan dan kalau bersalah tetap dihukum," tegas Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri pada Suara Lombok.

Hasan menegaskan, pengembalian uang sebesar Rp. 900 juta yang baru bisa diselesaikan sebesar Rp. 200 juta ke kas daerah merupakan kewajiban yang harus dijalani berdasarkan instruksi BPK RI dan hasil RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).

"Hal itu sudah ditentukan dalam UU tindak pidana korupsi," terangnya.

Meski begitu, lanjut dia, pengembalian uang ke kas daerah bisa dianggap sebagai bentuk itikad baik yang dapat meringankan hukuman.

"Kalau sekedar meringankan hukuman sih bisa," jelasnya.

Baca juga :

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Loteng, Suratman mendesak agar Kejari Praya secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal ke PT. LTB ini.

"Secepatnya harus diselesaikan dan kami dukung Jaksa penjarakan semua pelakunya," tegas Suratman. (03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.