Komisi II Gerah Pengangkatan Direksi Perusda Main Comot
SuaraLombok.com | Lombok Tengah - Komisi II DPRD Lombok Tengah mengaku gerah terhadap beberapa perusahaan daerah yang berjalan di luar rel aturan.
Terlebih kepada Pemkab Loteng yang mengangkat direksi beberapa Perusda tidak melalui mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
"Katanya direksi baru PT. Lombok Tengah Bersatu (LTB) sudah diangkat, kok kami tidak tau padahal secara aturan kami harus diikutkan dalam proses itu," geram Ketua Komisi II DPRD Loteng, M Samsul Qomar di hadapan awak media, Selasa (30/5).
Apalagi dengan kasus PT. LTB yang belum bisa tuntas hingga saat ini dengan dugaan korupsi hingga Rp. 700 juta dan masih ditangani oleh Kejari Praya.
Qomar menambahkan, proses sebenarnya dalam penentuan dewan direksi Perusda harus melalui fit and propertest yang tidak bisa hanya dilaksnakan oleh pihak eksekutif saja, melainkan juga harus melibatkan legislatif.
"Biar anggaran itu nanti tidak sia-sia dan benar-benar untuk usaha," sambungnya.
Tidak hanya PT. LTB, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga tidak lepas dari sorotan Komisi II. Pasalnya, masa jabatan Direksi PDAM sudah melewati batas maksimum yaitu selama 5 tahun.
"Ini yang lepas dari perhatian Pemkab, padahal sudah jelas-jelas itu melanggar aturan," ucap Qomar.
Pihaknya akan segera memanggil eksekutif seperti Sekda Loteng, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
"Ini sifatnya segera, dan Pemkab harus memberi penjelasan yang bisa diterima dan yang pasti tidak menyalahi aturan," tandasnya. (03)
Terlebih kepada Pemkab Loteng yang mengangkat direksi beberapa Perusda tidak melalui mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
"Katanya direksi baru PT. Lombok Tengah Bersatu (LTB) sudah diangkat, kok kami tidak tau padahal secara aturan kami harus diikutkan dalam proses itu," geram Ketua Komisi II DPRD Loteng, M Samsul Qomar di hadapan awak media, Selasa (30/5).
Apalagi dengan kasus PT. LTB yang belum bisa tuntas hingga saat ini dengan dugaan korupsi hingga Rp. 700 juta dan masih ditangani oleh Kejari Praya.
Qomar menambahkan, proses sebenarnya dalam penentuan dewan direksi Perusda harus melalui fit and propertest yang tidak bisa hanya dilaksnakan oleh pihak eksekutif saja, melainkan juga harus melibatkan legislatif.
"Biar anggaran itu nanti tidak sia-sia dan benar-benar untuk usaha," sambungnya.
Tidak hanya PT. LTB, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga tidak lepas dari sorotan Komisi II. Pasalnya, masa jabatan Direksi PDAM sudah melewati batas maksimum yaitu selama 5 tahun.
"Ini yang lepas dari perhatian Pemkab, padahal sudah jelas-jelas itu melanggar aturan," ucap Qomar.
Pihaknya akan segera memanggil eksekutif seperti Sekda Loteng, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
"Ini sifatnya segera, dan Pemkab harus memberi penjelasan yang bisa diterima dan yang pasti tidak menyalahi aturan," tandasnya. (03)
Post a Comment