Hina Polisi Usai Ditilang, Pria Ini Diciduk Aparat
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Gara-gara menghina institusi Polri, Deny Prayogi (25 tahun) pemuda asal Paok Motong Selatan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kapolres Lotim, AKBP Wingky Adithyo Kusumo, S.I.K melalui Kapolsek Masbagik, Kompol L. Sugiarta menjelaskan, Deny sempat menghina institusi kepolisian melalui akun facebook bernama Ogik Ogank.
"Kami langsung lacak pemilik akun dan langsung kami amankan," terang Sugiarta.
Meski enggan membeberkan isi akun facebook Ogik Ogank dimaksud, tetapi Sugiarta menjelaskan jika pelaku melontarkan kata kotor dan tidak terpuji. Ironisnya, hal itu dilakukan pasca sepeda motor pelaku ditilang salah satu anggota Polisi.
"Dari penelusuran kami, dia gunakan ponsel milik temannya dan membuat akun baru di sana," sambung dia.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Lotim dan pelaku diancam terjerat undang-undang ITE.
Lebih jauh dikatakan Sugiarta, persoalan mendasar tidak hanya pada kasus ITE saja, tetapi dampak yang bisa ditimbulkan dari penghinaan yang dilihat oleh jutaan penghuni dunia maya.
Apalagi dalam kondisi saat ini dimana Polisi sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga stabilitas, kondusifitas serta keamanan terutama di bulan Ramadhan.
"Kami harap masyarakat bijak menggunakan media sosial semacam facebook dan lainnya, jangan sampai disalahgunakan serta bisa menimbulkan kecemasan di masyarakat," imbaunya. (07)
Kapolres Lotim, AKBP Wingky Adithyo Kusumo, S.I.K melalui Kapolsek Masbagik, Kompol L. Sugiarta menjelaskan, Deny sempat menghina institusi kepolisian melalui akun facebook bernama Ogik Ogank.
"Kami langsung lacak pemilik akun dan langsung kami amankan," terang Sugiarta.
Meski enggan membeberkan isi akun facebook Ogik Ogank dimaksud, tetapi Sugiarta menjelaskan jika pelaku melontarkan kata kotor dan tidak terpuji. Ironisnya, hal itu dilakukan pasca sepeda motor pelaku ditilang salah satu anggota Polisi.
"Dari penelusuran kami, dia gunakan ponsel milik temannya dan membuat akun baru di sana," sambung dia.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Lotim dan pelaku diancam terjerat undang-undang ITE.
Lebih jauh dikatakan Sugiarta, persoalan mendasar tidak hanya pada kasus ITE saja, tetapi dampak yang bisa ditimbulkan dari penghinaan yang dilihat oleh jutaan penghuni dunia maya.
Apalagi dalam kondisi saat ini dimana Polisi sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga stabilitas, kondusifitas serta keamanan terutama di bulan Ramadhan.
"Kami harap masyarakat bijak menggunakan media sosial semacam facebook dan lainnya, jangan sampai disalahgunakan serta bisa menimbulkan kecemasan di masyarakat," imbaunya. (07)
Post a Comment