Piye

Pansus II Sampaikan Hasil Kerja Untuk Dam Mujur

SuaraLombok.com | Lombok Tengah - Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas percepatan realisasi pembangunan Dam Mujur menyampaikan laporan hasil kerja Pansus yang dilakukan selama ini. 

Laporan tersebut disampaikan langsung dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Lombok Tengah, Kamis (26/4).

Dalam kesempatan tersebut, ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, Suhaimi menyampaikan, secara tekhnis rencana pembangunan Dam Mujur sudah dimulai sejak tahun 1969 yang ditandai dengan dilaksanakanya pra study kelayakan sampai dengan tahun 1986 yang dilanjutkan dengan study kelayakan dan detail desain yang dilaksanakan oleh Mc Donald.

“Untuk mewujudkan pembangunan Dam Mujur tersebut telah dilakukan berbagai langkah dan upaya seperti studi amdal pada tahun 1999, Review amdal pada 2018 serta berbagai kajian tekhnis yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa rencana pembangunan Dam Mujur ini layak untuk dilanjutkan,” ungkap Suhaimi menyampaikan laporanya.

Kendati perjuangan sudah cukup lama, dan telah tertuang dalam buku III RJPMN 2015-2019, dalam perjalanan perencanaan pembangunan tersebut mengalami kendala ketika dilaksankan tahapan study larap yang merupakan study tentang pengadaan tanah, pemindahan penduduk atau pemukiman kembali akibat adanya suatu pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum.

“Karena pemindahan masyarakat tidak hanya sebatas pemindahan fisik, tetapi juga menyangkut pemindahan masyarakat dengan segala aspeknya. Dengan adanya kegiatan larap bendungan mujur, maka masyarakat yang terkena proyek tidak merasa dirugikan dan dapat memperoleh kembali pendapatan dan mata pencaharian yang hilang,” jelasnya.

Suhaimi juga menyampaikan gambaran umum, dimana pembangunan Dam Mujur ini memerlukan areal seluas 394,94 hektar yang mencakup 5 wilayah desa. Yaitu Sukaraja 79,43 hektar, Langko 13 hektar, Mujur 30,75 hektar, Loang Maka 49,94 hektar dan kelebuh 217,38 hektar. 

Dimana dari lima desa tersebut BWS I telah menuntaskan studi Larap di 4 Desa dengan luas yang telah diukur mencapai 173,12 hektar. 

“Desa kelebuh urung terlaksana karena adanya penolakan dari sebagian warga,”tambahnya.

Untuk itu, DPRD sebagai refresentatip masyarakat selain mencermati adanya penolakan masyarakat, namun pihaknya juga menerima audiensi dari masyarakat yang sering menuntut terkait terealisasinya pembangunan tersebut.

Karena tidak dapat dipungkiri bahwa Dam Mujur satu- satunya solusi jangka panjang untuk mengatasi kekeringan di wilayah selatan terutama melalui daerah irigasi katon seluas 1.630 Ha, Daerah irigasi mujur satu 1.301 Ha, Daerah Mujur Dua 2.954 Ha  dan diharapkan menyediakan air baku sebesar 183liter dalam setiap detik.

Menghadapi pro kontra dari masyarakat, Pansus juga melakukann konsultasi dan konsolidasi dengan berbagai pihak seperti BWS, DPR  NTB, DPR RI serta kementerian pekerjaan umum dan penataan ruang. Selain itu, pansus juga melakukan audiensi bersama Pemda. 

“Namun yang  tidak kalah penting kami juga mengundang perwakilan masyarakat terkena danfak serta masyarakat calon penerima mampaat,” tambahnya.

Namun ada pertanyaan yang sedikit menyeruak di benak Pansus ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumbawa dan mendapatkan informasi bahwa Dam Beringin Sila akan segera dibangun pada tahun 2018 ini. 

“Mengapa Dam Mujur kalah bersaing dengan Dam Beringin Sila yang berdasarkan penelusuran yang kami lakukan tidak memiliki jejak dalam dokumen RPJMN 2015-2019,Resntra Kementerian PUPR, bahkan tidak tercantum dalam proyek strategis Nasional,” jelasnya.

Ternyata jawabanya, karena mereka menyadari bahwa Beringin Sila tidak masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah pusat, maka diperlukan energi dan kemampuan yang ekstra sungguh- sungguh dari seluruh komponen mulai dari masyarakat, bupati serta seluruh jajaranya untuk sama- sama memperjuangkan baik ditingkat lokal, regional maupun ditingkat nasional. 

“Untuk itu kami mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk tim percepatan pembangunan dam mujur, yang melibatkan seluruh stakholder terkait,” tambahnya.

Begitu juga, seiring dengan upaya- upaya untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terdampak, Pemda bersama DPRD harus memastikan adanya ketersediaan anggaran, guna melanjutkan peroses yang diperlukan, setidaknya dianggarkan pada perubahan APBD tahun 2018. 

“Pemda bersama perangkat yang ada juga harus menunjukan upaya yang sungguh- sungguh untuk bersama- sama memperjuangkan pembangunan Dam Mujur,” tutupnya. (del)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.