Puluhan Ribu Warga Lotim Terancam Kehilangan Hak Suara
Suasana penetapan DPT Pilkada di kantor KPU Lotim |
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lotim tahun 2018, tapi terdapat sebanyak 40.931 orang warga Lotim yang sudah wajib KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Pasalnya, jumlah 40.931 tidak masuk dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU sebanyak 875.259.
Kepala Bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lotim, Atma Yakin menegaskan kalau jumlah wajib KTP di Lotim sebanyak 916.190 orang.
Jika dari hasil penetapan DPT yang dilakukan KPU Lotim, maka tentunya terdapat puluhan ribu warga Lotim yang nantinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Apakah sisa dari puluhan ribu yang wajib KTP itu dari DPT yang telah ditetapkan KPU bisa menggunakan hak pilihnnya tentunya dikembalikan ke KPU Lotim sebagai pihak penyelenggara," kata Atma Yakin.
Apalagi lanjutnya, pihaknya sampai saat ini terus melakukan perekaman dan pencetakan terhadap masyarakat Lotim yang wajib KTP. Agar bisa mencapai target sesuai kebijakan dari pemerintah pusat.
"Sampai saat ini kami baru mencapai perekaman mendekati hasil DPT yang ditetapkan KPU," tambah Atma Yakin.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Lotim, M.Saleh saat dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya telah menetapkan DPT untuk Pilkada sebanyak 875.259 orang pemilih di Lotim.
Setelah sebelumnya dilakukan penetapan DPS dan kemudian ada penambahannya sebanyak 9.000 dengan sumbernya dari data 14.000.
Kemudian dilakukan penelitian dan pemeriksaan dengan adanya NIK yang ganda, meninggal dunia sehingga mengalami penambahan seperti itu.
"Kalau tidak terdaftar dalam DPT tapi sudah wajib KTP bisa menggunakan KK, NIK dan Suket untuk memilih nantinya," tegas Saleh. (zal)
Post a Comment