Acara Haul Ponpes di Lotim Berubah Jadi Ajang Kampanye, PanwasTidak Berkutik
Ketua Dewan Pembina Pimpinan Ponpes Marakitaklimat,TGH.Hamzmi Hamzar diapit Paslon Cagub dan Cawagub NTB, AMAN, Cabup dan Cawabup Lotim, Sukma. |
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Peringatan Haul TGH.Zainuddin Arsyad dan Hultah Pondok Pesantren (Ponpes) Marakit Taklimat Mamben, Kecamatan Wanasaba yang diselenggarakan hari Sabtu tanggal 21 April 2018 berubah jadi ajang kampanye.
Ketua Dewan Pembina pimpinan Ponpes TGH.Hazmi Hamzar memperkenalkan salah satu paslon Gubenur dan Wakil Gubenur NTB, H.Ahyar Abduh-H.Mori Hanafi dan paslon Cabup dan wakil Bupati Lotim, HM.Sukiman Azmy-H.Rumaksi di hadapan ribuan jamaah yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk didukung dan dipilih dalam Pilkada 2018.
Sementara pihak Panwaslu dan Panwascam Wanasaba mengetahui hal tersebut tampak tidak bisa melakukan pencegahan melainkan hanya sebagai penonton saja dalam acara tersebut.
Kegiatan Haul dan Hultah Ponpes Marakitaklimat selain dihadiri paslon cagub dan Cawagub NTB, Cabup-Cawabup Lotim, juga dihadiri pejabat Pemprov dan Pemkab Lotim, alim ulama dan tokoh masyarakat serta jamaah Marakit taklimat.
Ketua Dewan Pembina Ponpes Marakit Taklimat,TGH.Hazmi Hamzar mengatakan kalau membawa dua paslon dalam kegiatan ini yang menjadi calon pemimpin di Provinsi dan Kabupaten Lotim.
Maka oleh karena itu, haruslah memilih pemimpin yang seperti dua paslon tersebut yang akan memperjuangkan untuk memimpin di provinsi NTB dan kabupaten Lotim.
"Kedua paslon ini pantas menjadi seorang pemimpin di NTB dan Lotim," kata TGH.Hazmi Hamzar dihadapan ribuan jamaahnnya.
Sementara Koordinator HPP Panwaslu Lotim, Sahnam saat dikonfirmasi mengenai masalah ini mengatakan kalau penghentian kampanye di lingkungan pendidikan sebagaimana aturan dalam PKPU harus berkoordinasi dengan aparat keamanan dengan mempertimbangkan semua aspek.
Namun yang jelas kegiatan yang berlangsung di Ponpes Marakittaklimat tersebut dilakukan pengawasan oleh panwascam untuk kemudian nantinya akan dibuatkan laporan.
"Dalam perbawaslu ada aturan tentang pencegahan itu sebelum terjadi tapi kalau pelanggaran itu terjadi maka mekanisme penanganan," tegas Sahnam. (zal)
Post a Comment