Pendamping PKH Diharamkan Berpolitik
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Para Pendamping Keluarga Harapam (PKH) di Lombok Timur diharamkan untuk ikut berpolitik praktis dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Gubenur dan Wakil Gubenur NTB tahun 2018.
"Saya tegaskan haram hukumnya PKH berpolitik dalam Pilkada," tegas Kepala Bidang Perlindungan jaminan korban tindak kekerasan pekerja Migran dan orang terlantar Dinas Sosial Lotim, H.Rifaan kepada wartawan di kantornya.
Ia menjelaskan dalam aturan dari kementerian Sosial sudah dijelaskan secara jelas larangan PKH berpolitik. Tentu pihaknya mengintruksikan kepada semua PKH untuk jangan main-main berpolitik praktis.
Apalagi menjadi timses salah satu paslon, karena hukumannya sudah jelas dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan SP1,SP2 sampai SP3.
"Kalau ditemukan PKH ikut berpolitik, tentu gajinya ditunda bahkan sampai pemecatan nantinya," ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Mantan Camat Suele ini, pihaknya terus menerus melakukan pengawasan terhadap keberadaan PKH ini dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Terutama bagi mereka yang terindikasi ikut terlibat politik praktis untuk kemudian masyarakat bisa melaporkannya.
"Kalau ditemukan PKH berpolitik atau menjadi timses silahkan laporkan saja," tandas Rifaan. (zal)
Post a Comment