Piye

Warga Labuhan Haji Ancam Gugat Pemkab

Warga Labuhan Haji Ancam Gugat Pemkab
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Warga Labuhan Haji mengancam akan menggugat Pemkab Lotim dan pihak yayasan RSI Kita. Hal itu terkait penggunaan lahan milik KUD Labuhan Haji milik warga sebagai lokasi pembangunan RSI Kita.

"Tanah itu masih milik warga, kami akan gugat Pemkab dan yayasan Rumah Sakit," tegas Kepala Desa Labuhan Haji, Saprudin.

Rencananya, gugatan akan dilakukan usai lebaran Idul Fitri mengingat pihaknya bersama para tokoh masyarakat sedang bermusyawarah terkait persoalan ini.

Dikatakan, lahan seluas 1 hektare tersebut masih bersengketa dan belum ada titik temu antara masyarakat selaku anggota koperasi dengan Pemkab Lotim.

"Kami sayangkan sikap Pemkab yang seolah acuh terhadap warga dan terkesan memaksakan kehendak," sambung dia.

Selain itu, warga mengancam akan melaporkan persoalan ini ke BPK RI dan meminta melakukan audit terhadap koperasi. Pasalnya, koperasi selama ini diduga telah menyewakan lahan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan anggota dalam hal ini warga.

"Kami juga tidak tahu uang sewa itu kemana dan untuk apa, siapa yang dapat dan menikmati kami tidak tahu," geramnya.

Tokoh warga Mandar Desa Labuhan Haji, Maijadin juga jika warga setempat sangat keberatan dengan penggunaan lahan milik koperasi sebagai lokasi pembangunan RSI Kita Labuhan Haji.

"Walaupun pemerintah daerah mengklaim kalau lahan aset daerah tapi yang jadi masalahnya darimana asalnya kok tiba-tiba bisa jadi aset daerah," herannya.

Terpisah, Asisten I Bidang pemerintahan Setdakab Lotim, HM Juani Taufik saat dikonfirmasi mengatakan tidak masalah kalau warga Labuhan Haji yang memiliki lahan tempat pembangunan RSI Kita melakukan gugatan ke pengadilan, karena itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan.

Akan tapi yang jelas lahan itu merupakan aset daerah seiring telah diterbitkannya sertifikat oleh BPN bulan Mei tahun 2017 ini.

"Begitu juga lahan itu sebelumnya milik warga Cina yang telah ditinggalkan," bebernya.

Sesuai dengan Kepres nomor 23 tahun 2004 tentang kewenangan pemerintah pusat memberikan pemanfaatan kepada pemerintah daerah, maka setelah ditinggal pemilik, lahan bersangkutan menjadi milik Pemkab.

"Silahkan gugat, tapi sebelumnya mari kita bicarakan baik-baik," tegasnya. (07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.