Piye

Selesaikan Masalah Klasik, Perda Sampah Diketok Dewan

Selesaikan Masalah Klasik, Perda Sampah Diketok Dewan
SuaraLombok.com | Lombok Barat - Persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan dan sempat menjadi permasalahan krusial akhir-akhir ini memaksa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat mengesahkan Perda sampah.

Wakil rakyat di Bumi Patut Patuh Patju itu memberikan persetujuannya atas rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda Pengelolaan Sampah dalam Sidang Paripurna.

Perda itu disusun dalam rangka pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Berdasarkan hasil pembahasan dan diskusi para nggota Pansus beserta seluruh fraksi-fraksi yang ada, sepakat untuk menetapkan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Lombok Barat.

H. Rauhul Amin yang mewakili fraksi- fraksi di DPRD Kab. Lobar mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perhatian Pansus, antara lain bentuk, cara pengangkutan, dan cara penanganan sampah. Termasuk persoalan daerah yang belum sepenuhnya dilengkapi dengan Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan (RDTRK).
 
"Apalagi Lombok Barat belum menetapkan Kawasan Komersil, kawasan Industri, dan Kawasan Khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ungkapnya.

Menurut pengganti H. Yakti dari Fraksi Partai Golkar itu, pengelolaan sampah dan limbah harus sinergis dan terkolaborasi antara Pemerintah Daerah, pihak industri, dan masyarakat.

"Pemerintah Daerah dapat menggerakkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, karena tanpa keterlibatan masyarakat secara sadar dalam pengelolaan sampah maka kendala dalam pengelolaan itu akan terus ada," ujarnya penuh harap.

Selain itu, pemerintah perlu menciptakan suatu role model Bank Sampah yang dapat menampung semua jenis sampah.

Pemerintah Daerah pun diminta menyediakan TPS atau TPST di desa maupun kelurahan, kecamatan serta tempat strategis lainnya, bahkan harus segera menentukan Tempat Pembuangan Limbah dan Tempat Pembuangan Limbah Terpadu.

Tidak hanya itu, semua fraksi berpendapat agar Pemda Lobar segera menanggulangi sampah dan  limbah kiriman dari luar Kabupaten Lombok Barat, seperti dari Kota Mataram yang memang telah menetapkan kerja sama dengan Kab. Lobar untuk pembuangan sampah warganya di TPA Kebon Kongok.

"Raperda ini baru mengatur tentang pengelolaan sampah yang bersumber dari Lombok Barat, tapi belum mengatur yang dari luar," pungkas H. Amin.

Hadir dalam sidang Paripurna tersebut Sekretaris Daerah H. Moh.Taufiq mewakili Bupati, beberapa pimpinan SKPD, dan anggota DPRD Lobar. (05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.