Piye

Pemkab Tidak Berani Bayar Gaji THR

Pemkab Tidak Berani Bayar Gaji THR
SuaraLombok.com | Lombok Tengah - Pemkab Loteng mengaku belum berani membayar gaji THR alias gaji ke 13 dan 14 bagi pegawai negeri.

Sekda Loteng, HM Nursiah menjelaskan, sikap Pemkab ini berkaitan dengan regulasi pembayaran yang belum diterbitkan pusat.

"Belum ada PP (Peraturan Pemerintah), jadi kami belum bisa bayar," jelas Nursiah.

Nursiah menjelaskan, persoalan gaji tambahan yang biasanya disebut THR oleh sekelompok orang ini sebenarnya hanya berkaitan dengan Juknis (Petunjuk Teknis) dari pemerintah pusat saja.

Secara aturan, pemerintah pusat mengeluarkan PP yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK), hanya saja hingga kini hal itu belum ada.

"Kalau kami sudah siap kok, anggaran juga sudah ada," terangnya.

Lebih jauh, Nursiah mengatakan, anggaran yang disiapkan Pemkab mencapai Rp. 40 miliar untuk pembayaran gaji 13 dan 14 ASN. Dengan estimasi jumlah pegawai negeri yang berhak dikali dengan gaji pokok penerima.

"Kalau gaji 13 dibayar beserta tunjangan anak istri dan tunjangan lainnya, kalau gaji 14 hanya gaji pokok saja, itu aturan sebelumnya kalau yang baru belum kita tau" tandasnya. (03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.