Bisnis Mie Pengawet Mayat Terungkap
SuaraLombok.com | Lombok Tengah - Satgas pangan berhasil mengungkap bisnis pembuatan mie kuning berpengawet mayat atau formalin di Lombok Tengah. Sekitar 186 kg mie berformalin yang sudah siap distribusi beserta beberapa jirigen formalin diamankan tim satgas.
"Awalnya kami akan memeriksa kebenaran laporan warga dan hanya mengambil sample saja di rumah pembuatan mie ini untuk diperiksa di BPOM, tapi langsung mendapat formalin di lokasi makanya langsung kami amankan," jelas Kapolres Loteng, AKBP Kholilurrahman selaku ketua satgas pangan.
Parahnya, lanjut dia, kemungkinan besar bisnis ini sudah lama dilakoni pelaku inisial K asal Kelurahan Prapen ini. Sebab, pada tahun 2015 lalu, suami pelaku juga sempat dijebloskan ke penjara akibat kasus serupa.
"Bahkan pengakuan K (Pelaku-Red), formalin yang kami temukan hanya merupakan sisa dari suaminya, artinya memang sudah lama dilakoni," tambah dia.
Bisnis keluarga ini resmi ditutup satgas pangan dan pelaku dijerat pasal 136 huruf B UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman sendiri maksimal 5 tahun penjara.
Lebih jauh Kholilurrahman mengatakan, pihaknya lebih mengkhawatirkan pada barang yang sudah didistribusikan ke pengecer bahkan ke konsumen. Sehingga, satgas pangan langsung bergerak dan meminta agar pembeli berhati-hati dan lebih teliti saat membeli mie kuning di pasar.
Selain itu, satgas juga akan melakukan penyisiran ke berbagai rumah produksi mie kuning untuk memastikan tidak ada lagi mie kuning berformalin.
"Kasus ini juga masih kami dalami, dan semoga tidak ada produsen lain yang melakukan hal tidak terpuji ini," ucapnya. (03)
"Awalnya kami akan memeriksa kebenaran laporan warga dan hanya mengambil sample saja di rumah pembuatan mie ini untuk diperiksa di BPOM, tapi langsung mendapat formalin di lokasi makanya langsung kami amankan," jelas Kapolres Loteng, AKBP Kholilurrahman selaku ketua satgas pangan.
Parahnya, lanjut dia, kemungkinan besar bisnis ini sudah lama dilakoni pelaku inisial K asal Kelurahan Prapen ini. Sebab, pada tahun 2015 lalu, suami pelaku juga sempat dijebloskan ke penjara akibat kasus serupa.
"Bahkan pengakuan K (Pelaku-Red), formalin yang kami temukan hanya merupakan sisa dari suaminya, artinya memang sudah lama dilakoni," tambah dia.
Bisnis keluarga ini resmi ditutup satgas pangan dan pelaku dijerat pasal 136 huruf B UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman sendiri maksimal 5 tahun penjara.
Lebih jauh Kholilurrahman mengatakan, pihaknya lebih mengkhawatirkan pada barang yang sudah didistribusikan ke pengecer bahkan ke konsumen. Sehingga, satgas pangan langsung bergerak dan meminta agar pembeli berhati-hati dan lebih teliti saat membeli mie kuning di pasar.
Selain itu, satgas juga akan melakukan penyisiran ke berbagai rumah produksi mie kuning untuk memastikan tidak ada lagi mie kuning berformalin.
"Kasus ini juga masih kami dalami, dan semoga tidak ada produsen lain yang melakukan hal tidak terpuji ini," ucapnya. (03)
Post a Comment