Bangunan Ruko Oknum Dewan Belum Berijin
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Bangunan ruko milik oknum anggota DPRD Lombok Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Abrori Lutfhi ternyata belum mengantongi ijin.
Padahal, syarat utama untuk aktivitas melakukan pembangunan apapun harus mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO).
Sementara lokasi bangunan tersebut terletak di samping bangunan eks Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani Aikmel yang saat ini menjadi kantor Camat Aikmel dan PD Agro Selaparang.
Camat Aikmel, Hadi Fathurrahman saat dikonfirmasi membenarkan kalau bangunan milik oknum anggota dewan tersebut yang saat ini masih dalam taraf pengerjaan itu belum mengantongi IMB dan HO. "Memang bangunan itu setau saya belum ada IMB dan HO-nya," ungkap Hadi Fathurrahman.
Pihaknya sudah memperingatkan oknum dewan bersangkutan untuk segera mengurus ijin dimaksud. "Itu harus ada persetujuan dari saya selaku Camat," sambung dia.
Termasuk juga persetujuan dari tetangga samping kanan dan kiri tempat bangunan itu didirikan. "Kalau ada yang tidak terima dengan bangunan itu, tentunya IMB dan HO tidak bisa diproses," tambahnya.
Ditempat terpisah Sekretaris Pol. PP Lotim, Sabrun menegaskan pihaknya siap turun untuk menertibkan bangunan milik oknum anggota dewan tersebut kalau memang betul tidak mengantongi ijin sesuai aturan main yang ada.
Namun begitu, informasi yang diperolehnya, pihak Sintap sempat melakukan peneguran terhadap bangunan tersebut dengan meminta untuk segera mengurus IMB dan HO agar tidak diambil tindakan tegas nantinya.
"Saya akan koordinasi dengan Sintap masalah ini, kalau tidak ada IMB dan HO tentunya akan kita hentikan aktivitasnya," tegas Sabrun. (07)
Padahal, syarat utama untuk aktivitas melakukan pembangunan apapun harus mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO).
Sementara lokasi bangunan tersebut terletak di samping bangunan eks Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani Aikmel yang saat ini menjadi kantor Camat Aikmel dan PD Agro Selaparang.
Camat Aikmel, Hadi Fathurrahman saat dikonfirmasi membenarkan kalau bangunan milik oknum anggota dewan tersebut yang saat ini masih dalam taraf pengerjaan itu belum mengantongi IMB dan HO. "Memang bangunan itu setau saya belum ada IMB dan HO-nya," ungkap Hadi Fathurrahman.
Pihaknya sudah memperingatkan oknum dewan bersangkutan untuk segera mengurus ijin dimaksud. "Itu harus ada persetujuan dari saya selaku Camat," sambung dia.
Termasuk juga persetujuan dari tetangga samping kanan dan kiri tempat bangunan itu didirikan. "Kalau ada yang tidak terima dengan bangunan itu, tentunya IMB dan HO tidak bisa diproses," tambahnya.
Ditempat terpisah Sekretaris Pol. PP Lotim, Sabrun menegaskan pihaknya siap turun untuk menertibkan bangunan milik oknum anggota dewan tersebut kalau memang betul tidak mengantongi ijin sesuai aturan main yang ada.
Namun begitu, informasi yang diperolehnya, pihak Sintap sempat melakukan peneguran terhadap bangunan tersebut dengan meminta untuk segera mengurus IMB dan HO agar tidak diambil tindakan tegas nantinya.
"Saya akan koordinasi dengan Sintap masalah ini, kalau tidak ada IMB dan HO tentunya akan kita hentikan aktivitasnya," tegas Sabrun. (07)
Baca juga : Bisnis Anggota Dewan Disebut Rusak Aset Pemkab
Post a Comment