Berkah Ramadhan, Ratusan Napi Diusulkan Dapat Remisi
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, pihak rutan Selong mengusulkan remisi bagi 161 tahanan. Pengusulannya diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) melalui Kanwil Hukum dan HAM NTB.
"Dari 261 orang warga binaan, 161 orang kita usulkan dapat remisi khusus idul fitri," ungkap Kepala Rutan Selong, Kurnia Panji Pamekas pada Suara Lombok.
Pihaknya belum bisa menjamin semua napi yang diusulkan akan lolos diberi remisi. Sebab, pihak rutan hanya berkewajiban hanya sampai pada proses pengusulan saja.
Jenis hukuman yang bisa diberi remisi beragam, mulai kasus pidana ringan hingga berat. Termasuk narkoba dan korupsi dengan masa remisi minimal mulai dari 15 hari.
"Tapi kalau setelah diusulkan ada yang berulah, bisa kita lapor ke pusat agar remisinya dicabut," terangnya. (07)
"Dari 261 orang warga binaan, 161 orang kita usulkan dapat remisi khusus idul fitri," ungkap Kepala Rutan Selong, Kurnia Panji Pamekas pada Suara Lombok.
Pihaknya belum bisa menjamin semua napi yang diusulkan akan lolos diberi remisi. Sebab, pihak rutan hanya berkewajiban hanya sampai pada proses pengusulan saja.
Jenis hukuman yang bisa diberi remisi beragam, mulai kasus pidana ringan hingga berat. Termasuk narkoba dan korupsi dengan masa remisi minimal mulai dari 15 hari.
"Tapi kalau setelah diusulkan ada yang berulah, bisa kita lapor ke pusat agar remisinya dicabut," terangnya. (07)
Post a Comment