Piye

Kasus Sekaroh Giring Mantan Pejabat BPN

Kasus Sekaroh Giring Mantan Pejabat BPN
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Kejaksaan Negeri Selong akhirnya menetapkan tersangka kasus penerbitan sertifikat di kawasan hutan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru Lotim.

Tercatat, lima orang mantan pejabat yang pernah bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Kami juga menetapkan Kades Pemongkong dengan inisial MM,” tegas Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan.

Lebih jauh dibeberkan, mantan pejabat BPN yang ditetapkan yakni, RML mantan Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah BPN Lotim, JML mantan Kasi Hak Atas Tanah, MM mantan Kasi Pengendalian Tanah, dan FI mantan Kasi Pengukuran dan penguasaan tanah.

“Kami menetapkan tersangka setelah cukup bukti yang kuat dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus Sekaroh ini,” sambung Iwan Gustiwan.

Meski pihaknya telah menetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan atas enam orang bersangkutan.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi,” ujarnya.

Dijelaskan, karena penerbitan sertifikat hutan sebagai milik pribadi, negara dirugikan sebesar Rp. 60 Milyar berdasar hasil audit yang dilakukan pihak independen. (07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.