Piye

Jadi Tersangka, Kades Pemongkong Belum Dipecat

Jadi Tersangka, Kades Pemongkong Belum Dipecat
SuaraLombok.com | Lombok Timur - Meski sudah ditetapkan menjadi tesangka dalam kasus penerbitan sertifikat Hutan Sekaroh, tetapi Kades Pemongkong belum dipecat Bupati.

Bupati Lotim, HM Ali Bin Dachlan yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika Pemkab belum mengambil sikap karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum.

“Saya memang belum bisa, proses hukum belum inkrah,” jelas Ali.

Lebih jauh Ali mengatakan jika Pemkab masih memegang teguh asas praduga tak bersalah kepada kades bersangkutan. Sebab, segala hal bisa saja terjadi di pengadilan, bahkan bisa saja yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.

“Kita harus tunggu hasil putusan, baru ambil tindakan,” sambungnya.

Meski begitu, Pemkab masih mempertimbangkan apakah akan memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan atau tidak. Sebab, hal ini diperlukan juga pertimbangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim dan lain sebagainya.

“Belum ada rencana (Untuk memberikan bantuan hukum-Red) ,”  katanya.

Sementara Kepala DPMD Lotim, H. Syamsuddin justru dengan tegas mengatakan jika pihaknya tidak akan melakukan intervensi hukum pada kasus ini.

“Kita biarkan sesuai aturan main yang ada,” tegasnya.

Hanya saja, pihaknya juga tidak akan gegabah mengeluarkan surat pemberhentian, termasuk pemberhentian sementara karena proses hukum saat ini masih berjalan.

“Selama belum ditahan, dia (Kades Pemongkong-Red) masih tetap menjadi kades dan menjalani kewajibannya sebagai kades,” tandasnya. (07)


Baca juga :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.